Senin, 21 Mei 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Pengertian Hukum
    Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

   Tujuan Hukum
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :

  • Prof Subekti, SH.
    Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  • Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
    Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

    Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat Tujuan Hukum antara lain :

  • Keadilan 
  • Kepastian
  • Kemanfaatan
    Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

KAIDAH/NORMA HUKUM
    Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu :

  1. hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa. 
  2. hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar. 
  2. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati.
  3. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu.
  4. Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.

 Pengertian Hukum Ekonomi

 
    Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
   Adanya hukum ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.


Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Subyek hukum dibedakan atas:
 

  • Manusia (naturlife persoon)  Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

  • Badan Hukum (recht persoon)  Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Pengertian Objek Hukum :

 
    Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

  • Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu: 
  1. Benda bergerak karena sifatnya
  2. Benda bergerak karena ketentuan UU

  • Benda tidak bergerak dibedakan atas 3,yaitu:
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya 
  2. Benda tidak bergerak karena tujuanya
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Sumber :
http://xsaelicia.blogspot.com

Sabtu, 28 April 2012

Aktualisasi Wawasan Kebangsaan dalam Era Globalisasi, Meningkatkan Integrasi Nasional Mewujudkan NKRI yang diamanatkan dalam UUD 1945 (Makalah Pendidikan Kewarganegaraan)


     DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar…………………………………………………………………….
Daftar isi…………………………………………………………………………...
BAB I. PENDAHULUAN………………………… ……..………………………
            1.1   Latar belakang masalah………………………………………………..
            1.2   Maksud dan tujuan……………………………………........................
            1.3   Ruang lingkup….………………………………………………...........
BAB II  ISI.………………………………………………………………………..
            2.1 Pengetahuan wawasan bangsa ………………………………………...
            2.2 Rendahnya Pola pikir masyarakat………………………………………
            2.3 Semangat kebangsaan…………………………………………….…....
            2.4 Integrasi nasional………………………………………………..…….
BAB III PENUTUP……………………………………………………………..
            3.1 Kesimpulan…………………………………………………………..
            3.2 Saran………………………………………………………………….
Dartar pustaka……………………………………………………………………












   BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
    Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah yang fundamental berdirinya NKRI yang tidak dapat dilupakan oleh segenap Bangsa Indonesia yang mewujudkan Wawasan Kebangsaan bagi perjuangan menuju kemerdekaan RI.Secara garis besar Wawasan Kebangsaan memiiki tiga komponen utama, yaitu Rasa Kebangsaan, Faham Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan. Dimana ketiganya harus dibina secara berlanjut, mengingat letak kekuatan penangkalannya justru di dalam ke-sinergiannya.Pembinaan Wawasan Kebangsaan tidak boleh berjalan sendirian tanpa didampingi oleh pembinaan karakter. Rasa kebangsaan yang kuat mendorong munculnya satu kebanggan luar biasa menjadi anggota masyarakat bangsa yang bersangkutan. Pembinaan Wawasan Kebangsaan akan terwujud dengan meningkatkan integrasi Nasional.Semangat kebangsaan atau Nasionalisme mewujud di atas landasan rasa kebangsaan dan faham kebangsaan. Nasionalisme merupakan manifestasi dari Bela Negara dan Bangsa. Bela Negara dan Bangsa adalah tidak lain dari membela kepentingan Negara dan bangsa, yaitu: Tetap tegaknya NKRI, tetap berlangsungnya pemberdayaan masyarakat, dan terwujudnya system otonomi dengan perimbangan pusat dan daerah yang setepat-tepatnya.
   Kehidupan global diwarnai oleh profesionalisme dan cepatnya arus transformasi yang disebabkan kemajuan teknologi yang menyebabkan semakin transparannya hubungan antar bangsa-bangsa di dunia.






1.2 Maksud dan Tujuan
    Tujuan Peulisan makalah  ini ditujukan untuk melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan selain itu penulisan ilmiah ”Aktualisasi Perwujudan Wawasan Nusantara Memperkokoh Ketahanan Nasional dalam Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” ini diharapkan menjadi acuan di dalam peningkatan kesatuan dan persatuan dalam masyarakat, memberikan inspirasi-inspirasi tentang penyelenggaraan pemantapan nilai‐nilai kebangsaan, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengembangannya berjalan lancar, efisien dan efektif. Penulisan makalah  ini juga dapat sebagai acuan bagi pembaca yang ingin memahami tentang wawasan nusantara, ketahanan nasional serta aktualisasi perwujudan wawasan nusantara dalam aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial budaya, serta aspek pertahanan dan keamanan untuk menghadapi berbagai pembangunan di era globalisasi.









1.3  Ruang Lingkup 
    Ruang lingkup dalam penulisan ilmiah ini adalah seluruh aspek yang bersangkutan terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga mencakup aspek-aspek pendukung kesatuan dan persatuan Negara ini.
Sedangkan selain dari aspek-aspek tersebut penulisan ilmiah tidak memberikan ruang lingkup. Maka dari itu, sebagian aspek-aspek ini menjadi hal yang khusus di dalam penulisan ini.

    Dalam penulisan makalah ini penulis akan memberikan batasan masalah pada “Aktualisasi Perwujudan Wawasan Nusantara Memperkokoh Ketahanan Nasional dalam Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” yang mencakupi hal – hal penting dari segala aspek kehidupan antara lain :

   Ø Aspek Ideologi
   Ø Aspek Politik
   Ø Aspek Ekonomi
   Ø Aspek Sosial Budaya
   Ø Aspek Pertahanan dan Keamanan.





BAB II
                              PENCAPAIAN MASYARAKAT

2.1 . PENGETAHUAN WAWASAN BANGSA
   Wawasan kebangsaan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan kebangsaan meliputi :
       1. wawawan kebangsaan dalam bidang ekonomi
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. wawasan kebangsaan dalam bidang social dan budaya
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.


3. wawasan kebangsaan dalam bidang pertahan dan keamanan
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
4. wawasan kebangsaan dalam bidang politik 
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.





2.2 .RENDAH NYA POLA PIKIR MASYARAKAT
   Masyarakat Indonesia masih memiliki pola pikir yang rendah, mengapa demikian?lihat saja hari ini terjadi demo besar-besaran dimana-mana, sebenarnya apa yang mereka harapkan?Mahasiswa, buruh, aktivis semua berorasi sendiri, sebenarnya apakah yang mereka cari?kebenaran?kebenaran seperti apa?keadilan?keadilan yang bagaimana?atau lagi-lagi menyeletuk tentang kinerja pemerintah yang kurang sigaplah kurang profesionallah, gagal, atau apalah itu artinya. Seharusnya masyrakat kita menyadari apa yang sedang terjadi saat ini, bukan malah mencaci maki.
   Kasus Century misalnya, inilah satu-satunya alasan terbesar untuk mengatakan bahwa pemerintah lemah, pemerintah telah gagal. Apa benar pemerintah yang gagal?lihat saja pansus-pansusnya yang tidak punya etika sama sekali,apakah mereka orang pemerintah?bukan,mereka orang partai politik. Mereka tidak punya sopan santun sama sekali, apa bedanya mereka dengan preman dijalanan?mungkin hanya beda tempat saja, seharusnya sebagai kaum intelektual kita harusa dapat berpikir, bukan hanya bisa mengkritisi, sebaiknya kita berkontribusi terhadap pemerintah walaupun sedikit tapi akan membawa perubahan yang sangat besar terhadap negeri ini.

   Sebaliknya pemerintah yang dihujani kritik akan berdampak buruk juga terhadap masayrakatnya sendiri karena masayrakat tidak percaya lagi dengan pemerintah. Janganlah egois, berpikirlah sekali lagi, apakah pemerintah harus fokus mengurusi kasus bank century aza?sungguh sangat tidak mungkin, ini negara besar jadi banyak urusan lain yang lebih penting dari mengurusi bank century. Apakah hidaup masyrakat tergantung dengan bank century?tidak, masyrakat perlu berpikir dan bekerja agar kehidupannya makmur, tentunya dengan bantuan pemerintah juga, jika pemerintah dan masyrakat hanya mengurusi masalah century saja bisa tidak berjalan roda kehidupan bangsa indonesia. 
    Hanya media saja yang terlalu membesar-besarkannya seolah tidak ada hal lain yang lebih penting selain kasus century. Seharusnya kita sadar, kita hidup untuk saling membantu, saling mengisi, bukan saling kritik, saling menjatuhkan dan saling berebut. Bukankah itu kaidah manusia yang sesungguhnya?Sebagai kaum intelektual kita harus bisa berpikir secara rasional dan menyadari bahwa sesungguhnya kita adalah mahkluk sosial yang saling membutuhkan dan saling menghormati. Semoga kita menjadi manusia yang lebih baik dihari esok.

2.3 SEMANGAT KEBANGSAAN
       Nasionalisme berasal dari kata nation ( bangsa ). Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan memiliki rasa persatuan yang timbul karena kesamaan pengalaman sejarah, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan di dalam negara yang berbentuk negara nasional.

Unsur-Unsur Nasionalisme
          Semangat kebangsaan ( nasionalisme ) yang ada pada diri seseorang tidak datang dengan sendiri, tetapi dipengaruhi oleh unsur-unsur sebagai berikut.
a.      Perasaan nasional
b.     Watak nasional
c.      Batas nasional ( yang memberikan pengaruh emosional dan ekonomis pada diri individu) .
d.      Bahasa nasional
e.      Peralatan nasional
f.      Agama

Timbulnya Nasionalisme
          Nasionalisme muncul dibelahan negara-negara dunia. Akan tetapi, faktor penyebab timbulnya nasionalisme di setiap benua berbeda.
          Nasionalisme Eropa muncul disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut.
a.                  Munculnya paham rasionalisme dan romantisme.
b.                 Munculnya paham aufklarung dan kosmopolitanisme.
c.                  Terjadinya revolusi Prancis.
d.                  Reaksi atau agresi yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.
Nasionalisme Asia muncul disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut.
a.                   Adanya kenangan akan kejayaan masa lampau.
b.                  Imperalisme
c.                   Pengaruh paham revolusi Prancis.
d.                  Adanya kemenangan Jepang atas Rusia.
e.                   Piagam Atlantic charter.
f.                   Timbulnya golongan terpelajar.

Tujuan Nasionalisme
          Pada dasarnya nasionalisme yang muncul dibanyak negara memiliki tujuan sebagai berikut.
a.      Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
b.     Menghilangkan Ekstremisme ( tuntutan yang berlebihan ) dari warga negara ( individu dan kelompok ).

Akibat Nasionalisme
          Nasionalisme yang muncul di beberapa negara membawa akibat yang beraneka ragam. Akibat munculnya nasinalisme di beberapa negara adalah sebagai berikut.
a.      Timbulnya negara nasional ( national state )
b.     Peperangan
c.      Imprialisme
d.      Proteksionisme
e.      Akibat sosial

Faktor Pendorong Munculnya Nasionalisme di Indonesia
          Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam ( intern ) dan faktor dari luar ( ekstern ). Faktor intern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar.
b.     Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam berbagai bidang kehidupan
c.      Pengaruh golongan peranakan
d.      Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialisme
Faktor ekstern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Faham-faham modern dari Eropa ( liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme )
b.     Gerakan pan-islamisme
c.      Pergerakan bangsa terjajah di Asia
d.      Kemenangan Rusia atas Jepang
2.4  INTEGRASI NASIONAL
   Integrasi berasal dari bahasa inggris "intregration" yang berati kesempurnaan atau keseluruhan integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur - unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan mayarakat yang memiliki keserasian fungsi. Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan dimana kelompok - kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyrakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing - masing. integrasi memiliki 2 pengertian yaitu :
•    Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.
•    Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur - unsur tertentu.


A. Integrasi Sosial
   Integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur - unsur sosial atau kemasyarakatan.
   Suatu integrasi sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.

B. Integras Nasional
   Istilah integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi mempunya arti pembaruan/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh/bulat. Istilah nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa seperti cita - cita nasional, tarian nasional, perusahaan nasional(kamus besar bahasa indonesia : 1989 dalam suhady 2006 : 36). Hal - hal yang menyangkut bangsa dapat berupa adat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya, wilayah/daerah, dan sebagainya.
   Sehubungan dengan penjelesan kedua istilah di atas maka integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembaruan berbagai aspek sosial budaya kedalam kesatuan wilayah dan pembukaan identitas nasional atau bangsa(kamus besar bahasa indonesia : 1989 dalam suhady 2006 : 36-37) yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa. Integrasi nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan dengan wawasan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada aliran pemikiran/paham integralistik yang dicetuskan oleh G.W.F Hegl (1770-1831 dalam suhady 2006:38) yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal dan memahami sesuatu harus dicari kaitannya dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus dicari dikaitkan dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus dikaitkan dengan masyarakat di sekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat harus dicari kaitannya dengan proses multikulturalisme.







  

           BAB III
         PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
  Wawasan kebangsaan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
   Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” yang mencakupi hal – hal penting dari segala aspek kehidupan antara lain:
      Ø Aspek Ideologi
      Ø Aspek Politik
      Ø Aspek Ekonomi
      Ø Aspek Sosial Budaya
      Ø Aspek Pertahanan dan Keamanan.

3.2 SARAN
   Kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.





DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
http://tinarizvirositadotcom.wordpress.com/2011/02/20/pengetahuan-tentang-wawasan-kebangsaan-indonesia/
http://www.rickyeka.com/rendahnya-pola-pikir-masyarakat-indonesia.html
http://isnanimurti.wordpress.com/2008/07/12/menunjukkan-semangat-kebangsaan/
http://noris-iskandar.blogspot.com/2012/01/integrasi-sosial-dan-integrasi-nasional.html
http://sisildiaz.blogspot.com/2012/04/aktualisasi-wawasan-kebangsaan-dalam.html





Rabu, 28 Maret 2012

hukum ekonomi


1 PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA
     Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik.
    
    Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain.

   Macam-macam Norma adalah :
1.   Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.  Norma Kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri
3.   Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan ,masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela oleh masyarakat setempat
4.    Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

2.      HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
1.      Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan : untuk ketertiban dan perdamaian.
2.      Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.      Wiryono Kusumo, Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Tujuan : untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
       Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas



3.      PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).
Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berkepentingan.
Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.


4.      HUKUM DAN EKONOMI
   Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a.          Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.

Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi Pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.    Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.    Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Selasa, 03 Januari 2012

4 Cara Menghibur Teman yang Baru Putus Cinta

   Menghibur teman yang baru patah hati, bukan dengan mendatangi, marah-marah dan menyalahkan mantan kekasihnya karena telah membuat hati teman Anda terluka. Daripada membuang-buang energi, lebih baik lakukan hal-hal positif untuk membantunya melalui masalah.

Ini empat hal yang bisa Anda lakukan untuk menghibur teman yang baru putus cinta, seperti dikutip dari Your Tango.

1. Jadi Pendengar yang Baik
Saat teman sedang patah hati, biasanya yang mereka butuhkan hanyalah seseorang untuk mendengarkan curahan hati dan keluh kesahnya dengan tulus. Tanpa pendapat yang menghakimi, kritikan atau saran memojokkan yang justru membuat mentalnya down. Hal yang bisa Anda lakukan pada teman yang baru patah hati, berada di dekatnya dan memberinya kenyamanan.

2. Jangan Menjelek-jelekkan Mantan Kekasihnya
Mendengarkan curhatan teman yang baru putus cinta, mungkin akan membuat Anda ingin memaki atau menjelekkan pria yang telah membuat teman Anda terluka. Tahanlah keinginan itu, karena peran Anda saat ini sebagai seorang teman yang membantunya mengatasi masalah dan menatap lurus ke masa depan yang lebih baik, bukan membawanya kembali ke masa lalu yang menyakitkan.

Mungkin dengan menjelekkan mantan kekasihnya, menurut Anda sebuah bentuk solidaritas. Tapi tindakan itu justru membuat masalah semakin rumit, akhirnya Anda pun ikut membenci orang lain dan menambah musuh.

3. Sedikit Bicara, Banyak Bertindak
Dalam urusan membantu teman yang patah hati, tindakan akan lebih berguna daripada ucapan. Tawarkan bantuan apapun yang bisa Anda berikan. Mungkin Anda bisa mengajaknya pergi ke taman hiburan, nonton film, pergi ke pertunjukan seni atau kegiatan lain yang disukainya. Tindakan ini sedikit demi sedikit akan membantunya melupakan kisah cinta yang berakhir sedih.

4. Sediakan Waktu Khusus Bersamanya
Saat akhir pekan, kesampingkan dulu jadwal kencan Anda bersama pasangan. Beri pengertian padanya bahwa saat ini teman lebih membutuhkan Anda daripada sang kekasih. Temuilah teman Anda di rumahnya, habiskan waktu bersama-sama dengan berdiskusi, menonton TV, memasak bersama, atau, membantunya menyingkirkan barang-barang kenangan mantan kekasih teman Anda itu. Lakukan hal ini selama beberapa hari agar dia tahu bahwa ada seseorang yang akan mendukungnya baik di saat senang maupun sedih. Hal tersebut akan membantunya pulih secara mental.