Senin, 21 Mei 2012

INFLASI

1.   Pengertian

    Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.


    Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

2.   Penyebab

    Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
    Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
    Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.

  •   Berdasarkan keparahannya inflasi dapat dibedakan :
           1.   Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
           2.   Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
           3.   Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
           4.   Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

3.   Dampak

    Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.


    Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990,uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.


    Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.


    Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
    

   Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi

HUKUM DI INDONESIA

   Menurut saya, hukum di Indonesia bukan mencari salah atau benar, melainkan mencari menang atau kalah. Karena hukum di Indonesia adalah sama dengan politik. Siapapun yang punya kuasa tertinggi, uang banyak, dialah yang menang. Tidak peduli salah atau benar. Yang penting punya kuasa…


Contoh kasus hukum perdata yang sama seperti tanggapan saya adalah kasus Prita Vs RS Omni :

   Kasus ini semata bermula dari Prita bercerita di media sosial tentang RS Omni yang menyatakan dia mengidap penyakit “X”, tapi di saat Prita meminta Medical Record-nya, dia tidak mendapatkan apa yang di inginkan tersebut, maka dia berbagi di situs jejaring sosialnya. Karena merasa tidak terima, pihak dari RS Omni akhirnya melaporkan Prita dengan kasus pencemaran nama baik. Prita di panggil oleh pihak kepolisian, setelah lengkap datanya akhirnya Prita di nyatakan bersalah pada persidangan pertama sehingga terkumpullah koin untuk Prita. Padahal saat itu, Prita sudah mengajukan banding. Disini terbukti siapa yang punya “kuasa” dialah yang menang.
   Jadi menurut saya, kasus perdata masih ‘jauh’ lebih baik dibanding kasus pidana, sekalipun ada beberapa kasus tapi tidak seperti kasus pidana yg banyak suap dan koruptor yang dihukum ringan.

KEBIJAKAN MONETER

   Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
   Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia.
   Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
   Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Tujuan Kebijakan Moneter
  1.   Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
  2. Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
  3. Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
  4. Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
  5. Menjaga kestabilan Ekonomi Artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.Menjaga kestabilan Harga . Harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar.
Jenis-jenis Kebijakan Moneter
  • Kebijakan moneter ketat (tight money policy) untuk mengurangi/membatasi jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
  • Kebijakan moneter longgar (easy money policy) untuk menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
  • Kesempatan KerjaSemakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
  • Kestabilan hargaApabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
  • Neraca Pembayaran InternasionalNeraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
    Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
  • Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
  • Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  • Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
  • Kredit selektifPolitik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
  • Politik saneringIni dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1.
    Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  • Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive PolicyAdalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
  • Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive PolicyAdalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

  • Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
  • Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  • Himbauan Moral (Moral Persuasion)Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
   Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. [4]
   Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
   Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
   Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  • Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive PolicyAdalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
  • Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive PolicyAdalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

  • Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
  • Fasilitas Diskonto (Discount Rate)Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  • Himbauan Moral (Moral Persuasion)Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
 Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
   Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
   Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
  1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif. Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
  2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif. Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
  3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
SUMBER
http://kinantiarin.wordpress.com/kebijakan-moneter/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Pengertian Hukum
    Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

   Tujuan Hukum
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :

  • Prof Subekti, SH.
    Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  • Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
    Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

    Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat Tujuan Hukum antara lain :

  • Keadilan 
  • Kepastian
  • Kemanfaatan
    Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

KAIDAH/NORMA HUKUM
    Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu :

  1. hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa. 
  2. hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar. 
  2. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati.
  3. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu.
  4. Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.

 Pengertian Hukum Ekonomi

 
    Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
   Adanya hukum ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.


Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Subyek hukum dibedakan atas:
 

  • Manusia (naturlife persoon)  Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

  • Badan Hukum (recht persoon)  Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Pengertian Objek Hukum :

 
    Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

  • Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu: 
  1. Benda bergerak karena sifatnya
  2. Benda bergerak karena ketentuan UU

  • Benda tidak bergerak dibedakan atas 3,yaitu:
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya 
  2. Benda tidak bergerak karena tujuanya
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Sumber :
http://xsaelicia.blogspot.com

Sabtu, 28 April 2012

Aktualisasi Wawasan Kebangsaan dalam Era Globalisasi, Meningkatkan Integrasi Nasional Mewujudkan NKRI yang diamanatkan dalam UUD 1945 (Makalah Pendidikan Kewarganegaraan)


     DAFTAR ISI
Cover
Kata Pengantar…………………………………………………………………….
Daftar isi…………………………………………………………………………...
BAB I. PENDAHULUAN………………………… ……..………………………
            1.1   Latar belakang masalah………………………………………………..
            1.2   Maksud dan tujuan……………………………………........................
            1.3   Ruang lingkup….………………………………………………...........
BAB II  ISI.………………………………………………………………………..
            2.1 Pengetahuan wawasan bangsa ………………………………………...
            2.2 Rendahnya Pola pikir masyarakat………………………………………
            2.3 Semangat kebangsaan…………………………………………….…....
            2.4 Integrasi nasional………………………………………………..…….
BAB III PENUTUP……………………………………………………………..
            3.1 Kesimpulan…………………………………………………………..
            3.2 Saran………………………………………………………………….
Dartar pustaka……………………………………………………………………












   BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
    Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah yang fundamental berdirinya NKRI yang tidak dapat dilupakan oleh segenap Bangsa Indonesia yang mewujudkan Wawasan Kebangsaan bagi perjuangan menuju kemerdekaan RI.Secara garis besar Wawasan Kebangsaan memiiki tiga komponen utama, yaitu Rasa Kebangsaan, Faham Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan. Dimana ketiganya harus dibina secara berlanjut, mengingat letak kekuatan penangkalannya justru di dalam ke-sinergiannya.Pembinaan Wawasan Kebangsaan tidak boleh berjalan sendirian tanpa didampingi oleh pembinaan karakter. Rasa kebangsaan yang kuat mendorong munculnya satu kebanggan luar biasa menjadi anggota masyarakat bangsa yang bersangkutan. Pembinaan Wawasan Kebangsaan akan terwujud dengan meningkatkan integrasi Nasional.Semangat kebangsaan atau Nasionalisme mewujud di atas landasan rasa kebangsaan dan faham kebangsaan. Nasionalisme merupakan manifestasi dari Bela Negara dan Bangsa. Bela Negara dan Bangsa adalah tidak lain dari membela kepentingan Negara dan bangsa, yaitu: Tetap tegaknya NKRI, tetap berlangsungnya pemberdayaan masyarakat, dan terwujudnya system otonomi dengan perimbangan pusat dan daerah yang setepat-tepatnya.
   Kehidupan global diwarnai oleh profesionalisme dan cepatnya arus transformasi yang disebabkan kemajuan teknologi yang menyebabkan semakin transparannya hubungan antar bangsa-bangsa di dunia.






1.2 Maksud dan Tujuan
    Tujuan Peulisan makalah  ini ditujukan untuk melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan selain itu penulisan ilmiah ”Aktualisasi Perwujudan Wawasan Nusantara Memperkokoh Ketahanan Nasional dalam Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” ini diharapkan menjadi acuan di dalam peningkatan kesatuan dan persatuan dalam masyarakat, memberikan inspirasi-inspirasi tentang penyelenggaraan pemantapan nilai‐nilai kebangsaan, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengembangannya berjalan lancar, efisien dan efektif. Penulisan makalah  ini juga dapat sebagai acuan bagi pembaca yang ingin memahami tentang wawasan nusantara, ketahanan nasional serta aktualisasi perwujudan wawasan nusantara dalam aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial budaya, serta aspek pertahanan dan keamanan untuk menghadapi berbagai pembangunan di era globalisasi.









1.3  Ruang Lingkup 
    Ruang lingkup dalam penulisan ilmiah ini adalah seluruh aspek yang bersangkutan terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga mencakup aspek-aspek pendukung kesatuan dan persatuan Negara ini.
Sedangkan selain dari aspek-aspek tersebut penulisan ilmiah tidak memberikan ruang lingkup. Maka dari itu, sebagian aspek-aspek ini menjadi hal yang khusus di dalam penulisan ini.

    Dalam penulisan makalah ini penulis akan memberikan batasan masalah pada “Aktualisasi Perwujudan Wawasan Nusantara Memperkokoh Ketahanan Nasional dalam Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” yang mencakupi hal – hal penting dari segala aspek kehidupan antara lain :

   Ø Aspek Ideologi
   Ø Aspek Politik
   Ø Aspek Ekonomi
   Ø Aspek Sosial Budaya
   Ø Aspek Pertahanan dan Keamanan.





BAB II
                              PENCAPAIAN MASYARAKAT

2.1 . PENGETAHUAN WAWASAN BANGSA
   Wawasan kebangsaan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan kebangsaan meliputi :
       1. wawawan kebangsaan dalam bidang ekonomi
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. wawasan kebangsaan dalam bidang social dan budaya
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.


3. wawasan kebangsaan dalam bidang pertahan dan keamanan
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
4. wawasan kebangsaan dalam bidang politik 
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.





2.2 .RENDAH NYA POLA PIKIR MASYARAKAT
   Masyarakat Indonesia masih memiliki pola pikir yang rendah, mengapa demikian?lihat saja hari ini terjadi demo besar-besaran dimana-mana, sebenarnya apa yang mereka harapkan?Mahasiswa, buruh, aktivis semua berorasi sendiri, sebenarnya apakah yang mereka cari?kebenaran?kebenaran seperti apa?keadilan?keadilan yang bagaimana?atau lagi-lagi menyeletuk tentang kinerja pemerintah yang kurang sigaplah kurang profesionallah, gagal, atau apalah itu artinya. Seharusnya masyrakat kita menyadari apa yang sedang terjadi saat ini, bukan malah mencaci maki.
   Kasus Century misalnya, inilah satu-satunya alasan terbesar untuk mengatakan bahwa pemerintah lemah, pemerintah telah gagal. Apa benar pemerintah yang gagal?lihat saja pansus-pansusnya yang tidak punya etika sama sekali,apakah mereka orang pemerintah?bukan,mereka orang partai politik. Mereka tidak punya sopan santun sama sekali, apa bedanya mereka dengan preman dijalanan?mungkin hanya beda tempat saja, seharusnya sebagai kaum intelektual kita harusa dapat berpikir, bukan hanya bisa mengkritisi, sebaiknya kita berkontribusi terhadap pemerintah walaupun sedikit tapi akan membawa perubahan yang sangat besar terhadap negeri ini.

   Sebaliknya pemerintah yang dihujani kritik akan berdampak buruk juga terhadap masayrakatnya sendiri karena masayrakat tidak percaya lagi dengan pemerintah. Janganlah egois, berpikirlah sekali lagi, apakah pemerintah harus fokus mengurusi kasus bank century aza?sungguh sangat tidak mungkin, ini negara besar jadi banyak urusan lain yang lebih penting dari mengurusi bank century. Apakah hidaup masyrakat tergantung dengan bank century?tidak, masyrakat perlu berpikir dan bekerja agar kehidupannya makmur, tentunya dengan bantuan pemerintah juga, jika pemerintah dan masyrakat hanya mengurusi masalah century saja bisa tidak berjalan roda kehidupan bangsa indonesia. 
    Hanya media saja yang terlalu membesar-besarkannya seolah tidak ada hal lain yang lebih penting selain kasus century. Seharusnya kita sadar, kita hidup untuk saling membantu, saling mengisi, bukan saling kritik, saling menjatuhkan dan saling berebut. Bukankah itu kaidah manusia yang sesungguhnya?Sebagai kaum intelektual kita harus bisa berpikir secara rasional dan menyadari bahwa sesungguhnya kita adalah mahkluk sosial yang saling membutuhkan dan saling menghormati. Semoga kita menjadi manusia yang lebih baik dihari esok.

2.3 SEMANGAT KEBANGSAAN
       Nasionalisme berasal dari kata nation ( bangsa ). Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan memiliki rasa persatuan yang timbul karena kesamaan pengalaman sejarah, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan di dalam negara yang berbentuk negara nasional.

Unsur-Unsur Nasionalisme
          Semangat kebangsaan ( nasionalisme ) yang ada pada diri seseorang tidak datang dengan sendiri, tetapi dipengaruhi oleh unsur-unsur sebagai berikut.
a.      Perasaan nasional
b.     Watak nasional
c.      Batas nasional ( yang memberikan pengaruh emosional dan ekonomis pada diri individu) .
d.      Bahasa nasional
e.      Peralatan nasional
f.      Agama

Timbulnya Nasionalisme
          Nasionalisme muncul dibelahan negara-negara dunia. Akan tetapi, faktor penyebab timbulnya nasionalisme di setiap benua berbeda.
          Nasionalisme Eropa muncul disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut.
a.                  Munculnya paham rasionalisme dan romantisme.
b.                 Munculnya paham aufklarung dan kosmopolitanisme.
c.                  Terjadinya revolusi Prancis.
d.                  Reaksi atau agresi yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.
Nasionalisme Asia muncul disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut.
a.                   Adanya kenangan akan kejayaan masa lampau.
b.                  Imperalisme
c.                   Pengaruh paham revolusi Prancis.
d.                  Adanya kemenangan Jepang atas Rusia.
e.                   Piagam Atlantic charter.
f.                   Timbulnya golongan terpelajar.

Tujuan Nasionalisme
          Pada dasarnya nasionalisme yang muncul dibanyak negara memiliki tujuan sebagai berikut.
a.      Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
b.     Menghilangkan Ekstremisme ( tuntutan yang berlebihan ) dari warga negara ( individu dan kelompok ).

Akibat Nasionalisme
          Nasionalisme yang muncul di beberapa negara membawa akibat yang beraneka ragam. Akibat munculnya nasinalisme di beberapa negara adalah sebagai berikut.
a.      Timbulnya negara nasional ( national state )
b.     Peperangan
c.      Imprialisme
d.      Proteksionisme
e.      Akibat sosial

Faktor Pendorong Munculnya Nasionalisme di Indonesia
          Munculnya nasionalisme pada masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh faktor dari dalam ( intern ) dan faktor dari luar ( ekstern ). Faktor intern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar.
b.     Adanya penderitaan dan kesengsaraan yang dialami oleh seluruh rakyat dalam berbagai bidang kehidupan
c.      Pengaruh golongan peranakan
d.      Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialisme
Faktor ekstern yang mempengaruhi munculnya nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Faham-faham modern dari Eropa ( liberalisme, humanisme, nasionalisme, dan komunisme )
b.     Gerakan pan-islamisme
c.      Pergerakan bangsa terjajah di Asia
d.      Kemenangan Rusia atas Jepang
2.4  INTEGRASI NASIONAL
   Integrasi berasal dari bahasa inggris "intregration" yang berati kesempurnaan atau keseluruhan integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur - unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan mayarakat yang memiliki keserasian fungsi. Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan dimana kelompok - kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyrakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing - masing. integrasi memiliki 2 pengertian yaitu :
•    Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.
•    Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur - unsur tertentu.


A. Integrasi Sosial
   Integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur - unsur sosial atau kemasyarakatan.
   Suatu integrasi sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.

B. Integras Nasional
   Istilah integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah integrasi mempunya arti pembaruan/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang utuh/bulat. Istilah nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa seperti cita - cita nasional, tarian nasional, perusahaan nasional(kamus besar bahasa indonesia : 1989 dalam suhady 2006 : 36). Hal - hal yang menyangkut bangsa dapat berupa adat istiadat, suku, warna kulit, keturunan, agama, budaya, wilayah/daerah, dan sebagainya.
   Sehubungan dengan penjelesan kedua istilah di atas maka integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembaruan berbagai aspek sosial budaya kedalam kesatuan wilayah dan pembukaan identitas nasional atau bangsa(kamus besar bahasa indonesia : 1989 dalam suhady 2006 : 36-37) yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa. Integrasi nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan dengan wawasan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada aliran pemikiran/paham integralistik yang dicetuskan oleh G.W.F Hegl (1770-1831 dalam suhady 2006:38) yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal dan memahami sesuatu harus dicari kaitannya dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus dicari dikaitkan dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus dikaitkan dengan masyarakat di sekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat harus dicari kaitannya dengan proses multikulturalisme.







  

           BAB III
         PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
  Wawasan kebangsaan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
   Pembangunan Menghadapi Era Globalisasi” yang mencakupi hal – hal penting dari segala aspek kehidupan antara lain:
      Ø Aspek Ideologi
      Ø Aspek Politik
      Ø Aspek Ekonomi
      Ø Aspek Sosial Budaya
      Ø Aspek Pertahanan dan Keamanan.

3.2 SARAN
   Kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.





DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
http://tinarizvirositadotcom.wordpress.com/2011/02/20/pengetahuan-tentang-wawasan-kebangsaan-indonesia/
http://www.rickyeka.com/rendahnya-pola-pikir-masyarakat-indonesia.html
http://isnanimurti.wordpress.com/2008/07/12/menunjukkan-semangat-kebangsaan/
http://noris-iskandar.blogspot.com/2012/01/integrasi-sosial-dan-integrasi-nasional.html
http://sisildiaz.blogspot.com/2012/04/aktualisasi-wawasan-kebangsaan-dalam.html