Minggu, 07 April 2013

HUKUM PERDATA


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs


Rabu, 03 April 2013

should have goverment spend money to improving public transport

Shoud have govermenet spend more money on improving public transpot
 
   In my opinion government should have spend money to improve and fix a public transport such as : bus , train , mrt , monorel. There are four reason why the government must chose improving more money for public transport : saave our environmet, save fuel gasoline, arriving public transport always late, they never come on time, public transport is very crowded 
   First, save our environment for instead now the ear vey hot is due to the green huose effect and make the global warming, must stop it , if we reduce to consume the gasoline we did’n make a carbondiokside and the clown
   Second, arriving public transport always late, they never comes on time, for instead f you go to the railway station they always come late about 30 minutes until 1 hours, it very bad, it can change my mood to be worse, stresssful, upset, unmood
   Third publis transport is very crowded for instead you can see the metromini or kopaja , they always stopeverywhere,, they driver recless, even the brake is broken, and it ‘s the ost important they create a traffic jam, because they stoop in everywhere to get a passenger
   Fourth save budget government, for example if many people reduce to consume the gasoline, government able to keep their budget which used the subsidition, government can make another programs, such as build infrastructure, hospital , school, research and development and support the poor people
     In conclusion I think the government spend more money to improving and fix the public transport, because we can get many advantages from this policy, not only government but also all people, and the effect the life more healty

Jumat, 29 Maret 2013

bahasa inggris bisnis

3.a foreign visitor has only one day to spend in your country . where should this visitor go on that day ?
why ? use spesific reason and examples to support your choice?

answer : 
 There are a lot of factors to choose a city how do you want to spend your time, for example swimming, dancing, shopping or see sighting.
BANDUNG , Not because the place is so exotic to tell,but because this place is a tourist place most often visited many.  because I think why people prefer to vacation bandung? 
Because there are a tempting shopping and pamper the eyes of the visitors.
bandung there are also recreational areas suitable to bring the family to play for example lembang Tangkuban boat, and there is also a new trans studio bandung.

 weaknesses or deficiencies to the bandung it's  weakness is jammed streets and the many cliffs beside the road to bandung.

so come on visitors come to my country.

Nama :Cristiani Magdalena S 
kelas  : 3 eb 03 

Jumat, 22 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum

Orang Sebagai Subyek Hukum

Pengertian Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (recht person) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.
Dulu masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum.
Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan menurut penjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu. Paling tidak ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam bentuk uang, ataupun harta bendanya, dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Karena hal ini sudah merupakan suatu azas dalam Hukum Perdata.
Perihal kematian perdata yang bunyinya : UUDS th 1950 pasal 15. Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Hanyalah mungkin seseorang terhukum dicabut hak-haknya, contohnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaiitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang-barang yang menjadi tanggungan / jaminan atas hutangnya.
Mengenai sandera ini Undang-Undang bersikap banci, yaitu ada peraturan Undang- Undang yang membenarkan sandera seperti dapat kita lihat dalam pasal 209 ayat 1 RIB/I-HR dan Undang-Undang no 49/1960 (PUPN boleh melakukan sandera terhadap orang yang tidak mau membayar kembali hutangnya kepada negara). Sedangkan Undang-Undang yang lainnya tidak membenarkan sandera seperti SEMA no 2/1964 (tentang penghapusan sandera) dan Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahun 1970 (Hakim harus mengindahkan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam menjalankan keputusannya, pasal 33 ayat 4).
Juga orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat bebas atas barang-barangnya yang diletakkan di bawah pengawasan pengadilan, barang- barang mana menjadi tanggungan hutang-hutangnya.
Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas harta kekayaannya. Ini berani ia tidak dibenarkan untuk mengasingkan (menjual, menukarkan, menghibahkan atau mewariskan harta kekayaannya).
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Bahkan bila perlu demi untuk kepentingannya sebagai subyek hukum (pembawa hak) dapat dihitung Surut yaitu dimulai waktu masih berada dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan orang tersebut dalam keadaan hidup.
Hal ini tentunya akan merupakan tanda tanya, mengapa ini penting untuk dibicarakan. Adapun kegunaarmya yaitu sehubungan dengan perihal warisan yang terbuka ketika seseorang tersebut masih berada dalam kandungan ibunya.
Perihal tiap-tiap orang dapat memiliki hak-hak menurut hukum tanpa kecuali, hal ini adalah benar, namun di dalam hukum tidak semua orang diperkenankan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut. Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :
1.                             1. Orang-orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur.
Oleh KUHP (BW) yang dimaksud orang yang belum dewasa (masih di bawah Umur) ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Keeuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tapi telah kawin (menikah) maka ia dianggap dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Hanya dengan catatan apabila sebelum berusia 21 tahun ia bercerai, maka ia dianggap sebagai orang yang masih di bawah umur lagi.
Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP (BW) pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas hukum, tetapi ia harus dibantu oleh suaminya.Dan oleh BW, wanita bersuami ini dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum. Di samping itu ada beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang memperbedakan antara kecakapan orang lelaki dan wanita.
-       Wanita dapat kawin jika ia telah berusia 15 tahun dan pria 18 tahun
-       Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya diputuskan, sedang untuk pria tidak ada larangan.
-       Seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19 tahun sedang wanita tidak ada batasan usia.

2.                     2. Orang-orang yung ditaruh di bawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang        tuanya, walinya, atau kuratornya.
Di atas telah disebutkan bahwa disamping orang sebagai subyek hukum (pembawa hak), badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Karena badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukum dan perkumpulan itu yaitu melalui perantara pengurusnya.
Berarti badan-badan hukum dan perkumpulan itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui tersebut. Mengenai (tempat tinggal), setiap orang akan menurut hukum harus mémilikinya sebagai tempat kedudukan tertentu.
Hal ini perlu, antara lain:
a)      Bila seseorang akan kawin (menikah), tempat tinggal (domisilinya) jelas.
b)      Begitu juga bila seseorang dipanggil di pengadilan oleh suatu urusan.
c)      Dan untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa mengadili seseorang sesuai dengan ternpat tinggalnya. Misalnya si A bextempat tinggal di Jakaxta Pusat, maka , yang berhak mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat.

Obyek Hukum

Pengertian Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian dan sebagainya).
Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dan alam (misalnya benda non ekonomi), seperti : angin, cahaya matahari, bulan, , hujan air, pegunungan, yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.

Kamis, 14 Maret 2013

tugas ke 2 bahasa inggris bisnis

Nama : Cristiani Magdalena Sinambela
kelas  : 3 EB 03
Npm  : 212 10 632

2.some people say that computers have made life ealier  and convenient.other people say that computers have made life more complex and stressfull ?

Answer :
Some people say that computers have made life easier and more convenient. Other people say that computers have made life more complex and stressful.
In my opinion, I believe that computers have made life easier and more convenient because they give us the ability to calculate the information quickly; they give us the ability to communicate quickly and story all the information.

To begin with, computers calculate the data billion of times faster than we could possibly do, and the large numbers can be calculated quickly. Some examples to calculate things are using the large prime numbers and map genomes. Specifically, scientist has used computers to find the large prime number lately. Therefore, the use of electronic computers has been helping the technology to advance and make the life easier in many different ways.

Another reason why the computers make our lives more convenient is because they give us the ability to communicate quickly and free by emailing, instant messaging , messenger etc. For instance, emailing is a secure communication which helps people to use that in their daily life. Moreover, internet allows people to communicate in long distances by voice through Skype, Magic Jack etc. And all these techniques together, help people to have a great communication, save time and money.

Computers not only calculate big numbers and help us to communicate, but also they help us storing the information. PCs have allowed us to store a large amount of data in a small space forever. These are very useful by helping people to save space in their office rooms at work or at home; organize their documents or other information.

To conclude, by all the reasons that I have described above, I believe that the use of electronic computers have made our life easier and more convenient; they provide us capability to calculate the data billion time faster, and they give us the ability to storage the information in a small space.

bahasa inggris bisnis

Nama        :     Cristiani Magdalena S
Kelas         :     3eb03
NPM         :     21210632
Matakul     :     Bahasa Inggrs Bisnis


1.      Do you agree or disagree with the following statement? grades (marks) encourage student to learn. Use the specific reason and exampel to support your opinion.

Answer :
Yes I agree,because From my everyday experience and observation I can stand that grades are very good indicators of knowledge. For several reasons that I will mention below I believe that grades encourage students to learn.
First of all, grades show students’ knowledge. If a person gets a high grade on an exam it means that he understands that subject very well. Otherwise, if a student gets a low grade on an exam it means that he does not understand it completely. Personally, when I get a lower grade on an exam than I expected I know that I could be better prepared. So, next time I will spend more time and efforts to fix my lack of knowledge and do my best on the exam. In this case low grades encourage me to learn more. I try to analyse my mistakes and avoid them next time. Also, I try to arrange my time more effectively. I know exactly that I can do better than that, so I collect all my strength and focus on the incoming exam. It is like a new goal or obstacle that one should overcome in order to continue his path. When finally I get a higher grade on an exam I feel satisfaction and I am proud of myself. I think it is a great feeling. I feel stronger, more self-confident and patient. I think these qualities are essential for a person who wants to achieve something and succeed in the future.
Secondly, students have some kind of competition among each other for higher grades. When a student gets a higher grade then another one, the second student asks himself: “Why do not I have this grade? Is it something wrong with me? Is he better then me? “. I think every student at least one time asked himself this question.
To sup up, I think there is no doubt that grades encourage students to learn, gain more experience, knowledge, be more self-confident and persistent. Moreover, I am sure that these small victories will help students to win and succeed in the future.

Minggu, 13 Januari 2013

Penelitian Tentang Sastra



Latar Belakang
Hakikat Sastra pada dasarnya adalah segala apa yang ditulis dalam peradaban atau kebudayaan suatu bangsa. Sastra tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan bangsa. Sastra selalu merekam kehidupan manusia.
Sastra merangsang hati dan perasaan kita terhadap kemanusiaan, kehidupan dan alam sekitar. Kehidupan merupakan jantung sastra. Sastra menjadikan hati kita memahami dan menghayati kehidupan. Sastra bukan merumuskan dan mengabstrakan kehidupan tetapi menampilkan dan mengkongkritkanya. Interaksi budaya yang terjadi di suatu negeri tidak terlepas kajian sastra.
“Apabila karya sastra dianggap tidak berguna, tidak bermanfaat lagi untuk menafsirkan dan memahami masalah-masalah dunia nyata, maka tentu saja pengajaran sastra tidak ada gunanya lagi diadakan. Namun jika dapat ditunjukan bahwa sastra itu mempunyai relevansi dengan masalah-masalah dunia nyata, maka pengajaran sastra harus dipandang sebagai sesuatu yang penting yang patut menduduki tempat selayaknya” (Rahamanto, 1988:15)
Pengajaran sastra tidak hanya berisikan tentang pengertian sastra, contoh-contoh nama pengarang dan karyanya tetapi yang lebih penting adalah mengenal, memahami dan memanfaatkan karya sastra sebagai sarana penambahan pengalaman, wawasan dan kematangan berfikir.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Rusnyana (1984:313) yang mengatakan: “Pengajaran sastra dalam pendidikan siswa dilibatkan kedalam pengalaman agar mereka mampu mengapreasikan nilai-nilai serta memahami dan mengapresiasi hubungan sebagai makhluk hidup dengan kholiq-Nya”.
Memperhatikan hal di atas, penyusun berpendapat bahwa, tujuan pengajaran sastra yaitu agar siswa dapat melakukan penginderaan dan pengimajinasian. Dengan demikian siswa menjadi temotivasi untuk memahami, menikmati dan menghargai karya sastra sebagai bagian dari dirinya, “Kegiatan menggauli karya sastra secara sungguh-sungguh sehingga menumbuhkan pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis dan kepekaan perasaan yang baik terhadap karya sastra”. Aminudin, (1991: 35)
Untuk mencapai hal tersebut, siswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang memadai sehingga dapat melakukan pengkajian terhadap unsur-unsur dalam karya sastra, baik itu puisi, Cerpen atau Roman.
Terdapat beberapa macam teknik pembelajaran yang dikemukakan oleh Roestiyah (1991: 4) yaitu
1. Teknik Diskusi
2. Teknik kerja kelompok
3. Teknik penemuan ( Discovery )
4. Teknik Simulasi
5. Teknik Teacing
6. Teknik Mikro Teacing
7. Teknik Sumbang Saran / Brain Storning
8. Teknik Inquiry
9. Teknik Eksperimen
10. Teknik Demontrasi