Akuntan Publik adalah seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
No5 Tahun2011. Di dalam UU tersebut terdapat peraturan-peraturan yang harus di
patuhi oleh akuntan public. Maka dari itu, muncullah suatu organisasi Ikatan
Akuntansi Indonesia yang mengungkapkan bahwa menjadi seoarang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan
oleh hukum dan peraturan. Dan muncullah yang namanya Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip- prinsip
tersebut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik
secara garis besar mendefinisikan tentang peran seorang akuntan publik terdiri
dari tugas, hak, kewajiban, tanggung jawab, sanksi dan lain sebegainya dari
seorang akuntan publik maupun KAP yang bertujuan untuk lebih mensosilalisasikan
kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan jasa akuntan dalam praktek
lingkungan masyarakat. Masyarakat mulai menuntut kredibilitas, integritas dan
profesionalisme dari seorang akuntan publik.
Bahkan dalam kehidupan nyatanya dunia juga
menuntut para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas
negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di
semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama
standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak
pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva
menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true
and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
International Accounting Standards, yang
lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS),
merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada
penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan
transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai
kesimpulan tertentu.
Dalam UU No. 5 Tahun 2011 terdapat
pembahasan mengenai akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional yang akan
berhubungan dengan MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada
tahun 2015 mendatang. Mau tidak mau para akuntan publik di Indonesia secara
tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS.
Yang mendasari adanya undang-undang ini
adalah ;
· Bahwa
pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional
yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan
akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
· Bahwa
jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan
ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran
penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta
meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
· Bahwa
sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan
publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan
profesi akuntan publik.
sumber :