"Sebanyak 40 perkara diputus bebas di tingkat kasasi, dengan persentase 10,31 persen dari jumlah total 956 perkara yang masuk ke MA sepanjang tahun 2011 hingga Kamis kemarin," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa dalam jumpa pers "Catatan Akhir Tahun Kinerja MA" di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Meski demikian, Harifin mengungkapkan, total 40 perkara bebas tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, dalam praktik dan teori putusan bebas, hal itu diperbolehkan.
"Jadi, yang harus diperhatikan itu seharusnya adalah hal-hal yang memengaruhi keputusan hakim. Apakah karena ada indikasi korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan, sudah tentu kami akan awasi karier hakim itu nantinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, selain membebaskan 40 perkara itu, Harifin juga memaparkan, dari total 956 perkara yang masuk itu, jumlah perkara yang belum diputus sebanyak 568 perkara atau 59,41 persen. Sementara perkara yang sudah diputus sebanyak 388 perkara atau 40,59 persen.
"Sedangkan jumlah perkara kasus korupsi yang sudah dihukum sebanyak 348 perkara atau 89,69 persen," paparnya.
Sementara itu, dalam lingkungan pengadilan tipikor itu sendiri, lanjut Harifin, jumlah perkara yang masuk sepanjang 2011 sebanyak 18 perkara di tingkat kasasi. Dari jumlah itu, 12 perkara atau 66,67 persen belum diputus, dan sebanyak 6 perkara atau 33,33 persen sudah diputus oleh MA.
"Dari enam perkara yang diputus itu, semuanya tidak kami bebaskan. Semuanya dihukum dan tidak ada yang bebas," kata Harifin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar