Senin, 21 Mei 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 Pengertian Hukum
    Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

   Tujuan Hukum
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :

  • Prof Subekti, SH.
    Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  • Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn.
    Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

    Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat Tujuan Hukum antara lain :

  • Keadilan 
  • Kepastian
  • Kemanfaatan
    Jadi Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

KAIDAH/NORMA HUKUM
    Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 yaitu :

  1. hukum yang imperatif artinya hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa. 
  2. hukum yang fakultatif artinya hukum yang bersifat apriorimengikat. Kaidah fakultatif bersifat pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

  1. Norma agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,perintah-perintah,larangan yang berasal dari tuhanyang merupakan tuntunan hidup kearah yang benar. 
  2. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap suara hati.
  3. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang munculdari hubungan sosual antar individu.
  4. Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.

 Pengertian Hukum Ekonomi

 
    Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
   Adanya hukum ekonomi dilatar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.


Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Subyek hukum dibedakan atas:
 

  • Manusia (naturlife persoon)  Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

  • Badan Hukum (recht persoon)  Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Pengertian Objek Hukum :

 
    Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

  • Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu: 
  1. Benda bergerak karena sifatnya
  2. Benda bergerak karena ketentuan UU

  • Benda tidak bergerak dibedakan atas 3,yaitu:
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya 
  2. Benda tidak bergerak karena tujuanya
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Sumber :
http://xsaelicia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar